ABG Jual Dua ABG Rp 300 Ribu

Rayu Korban dengan Lowongan Kerja

ABG Jual Dua ABG Rp 300 Ribu
ABG Jual Dua ABG Rp 300 Ribu

jpnn.com - BANYUWANGI - Terdakwa kasus penjualan anak di bawah umur ke lokalisasi Gunung Sampan (GS), Situbondo, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Rabu (26/3). Terdakwa penjual anak di bawah umur itu adalah Suci Kasmelinda, 19, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Selain itu, dua terdakwa lainnya adalah pasangan suami istri (pasutri) mucikari. Mereka adalah Sukaryo, 44, dan Lina, 31, warga asal Dusun Kampung Krajan, Desa Kalibagor, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.

Dalam sidang perdana kasus trafficking itu, jaksa penuntut umum (JPU) Budhi Cahyono SH menyatakan, terdakwa Suci Kasmelinda dianggap telah menjual AE, 16, warga asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; dan DH, 16, warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Dua remaja di bawah umur tersebut, lanjut Budhi, dijual Suci ke Sukaryo dan Lina, pemilik Wisma Rahayu, di Lokalisasi GS, Desa Kotakan, Situbondo. “Terdakwa Suci mendapat imbalan berupa fee Rp 300 ribu dari Sukaryo dan Lina,” kata Budhi.

Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan kronologi dugaan trafficking yang dilakukan tiga terdakwa tersebut. Awalnya, AE dan DH yang kabur ke Jember dihubungi Suci. “Suci sebelumnya telah dihubungi Sukaryo dan Lina untuk mencarikan cewek yang akan dipekerjakan sebagai PSK,” ungap Budhi.

Saat datang ke rumah Suci, mereka ditawari pekerjaan sebagai joki minum di Situbondo. Lantaran tertarik dengan tawaran tersebut, dua remaja itu lantas menyanggupi dan menginap empat hari di rumah terdakwa. Selanjutnya, mereka dijemput Sukaryo dan Lina untuk dibawa ke Lokalisasi Gunung Sampan, Situbondo.

Selama di GS, Jaksa Ari Dewanto menyampaikan, dua korban itu diminta menemani tamu. Bahkan, mereka juga diminta melayani tamu untuk berhubungan dengan bayaran mulai Rp 350.000 hingga Rp 1 juta. Jika menemani minum, mereka hanya diberi imbalan Rp 50 ribu. (abi/bay/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Rampok Antar Pulau Didor

BANYUWANGI - Terdakwa kasus penjualan anak di bawah umur ke lokalisasi Gunung Sampan (GS), Situbondo, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News