ABG Lima Hari Dibawa Kabur, sudah Begituan Enam Kali

"Suatu hari dia (An) telepon katanya saya boleh main ke rumahnya sebab orangtuanya masuk kerja malam," ujar Fernando.
Saat itulah Fernando mengaku mulai menggauli korban layaknya suami istri. "Malam itu tiga kali (melakukan hubungan badan) di dapur rumah," ujarnya.
Hubungan tersebut berlanjut hingga hari-hari selanjutnya hingga Fernando mengaku sudah menggauli An sebanyak enam kali. "Kami suka sama suka. Dan dia mau kok menikah makanya saya bawa dia ke Pekanbaru," ujarnya.
Kepada orangtuanya di Pekanbaru, Fernando mengaku ke orangtuanya bahwa An adalah temannya dari Batam yang ingin melanjutkan kuliah di Pekanbaru dan butuh tumpangan.
"Saya belum berani bilang ke orangtua untuk menikah makanya saya kasih tahu saja kalau dia nginap sementara untuk cari kuliah," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Fernando dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2012 junto pasal 81 ayat II KUHP tentang melakukan persetubuhan anak dibawa umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta dilapisi pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan dibawa umur dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/ray/jpnn)
BATUAJI - Polsek Batuaji berhasil meringkus Fernando setelah lima hari membawa kabur dan mencabuli An, 16, seorang siswi SMA di Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka