ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi
Rabu, 20 Agustus 2014 – 06:36 WIB

ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi
"Kami menunggu hasil visum untuk memulai penanganan kasusnya. Jika terbukti, tersangka akan langsung kami tangkap dan akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas dia. (isr)
CIAMIS - Nasib malang dialami Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya --- warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis. Gadis ini diperkosa seorang remaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir