ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
Minggu, 22 Juni 2014 – 01:30 WIB

ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Kini keduanya menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsekta Regol. (bal)
BANDUNG- Berbekal hobinya otak-atik motor, Je (16) anak baru gede (ABG) yang baru putus sekolah ini terpaksa ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki