ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Sabtu, 08 Mei 2010 – 10:14 WIB
ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar mengatakan, Firman dan Yadi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari tangan kedua pemuda perampok itu polisi menyita satu ponsel, motor dan sebuah pisau lipat. ”Kini kasusnya tengah diselidik petugas,” ujarnya pada wartawan kemarin. (ib/aj/jpnn)
TANGERANG - Tidak punya uang untuk malam mingguan membuat dua pemuda, Firman dan Yadi, nekad melakukan aksi perampasan telepon selular (ponsel, Red)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri