ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Sabtu, 08 Mei 2010 – 10:14 WIB
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar mengatakan, Firman dan Yadi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari tangan kedua pemuda perampok itu polisi menyita satu ponsel, motor dan sebuah pisau lipat. ”Kini kasusnya tengah diselidik petugas,” ujarnya pada wartawan kemarin. (ib/aj/jpnn)
TANGERANG - Tidak punya uang untuk malam mingguan membuat dua pemuda, Firman dan Yadi, nekad melakukan aksi perampasan telepon selular (ponsel, Red)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak