ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
Rabu, 26 Juli 2017 – 09:28 WIB

Hamil. Foto: Health
Korban didesak untuk menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Orangtua kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Malang.
Petugas Satreskrim Polres Malang segera melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku diganjar dengan Pasal 81-82 juncto 76D-76E, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polres Malang menangkap Muhammad Fauzi (25) warga Gampingan, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi