ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil

ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
Hamil. Foto: Health

Korban didesak untuk menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.

Orangtua kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Malang.

Petugas Satreskrim Polres Malang segera melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku diganjar dengan Pasal 81-82 juncto 76D-76E, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)


Satreskrim Polres Malang menangkap Muhammad Fauzi (25) warga Gampingan, Kabupaten Malang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News