ABG Tepergok Lagi Mabuk di Pub
jpnn.com, SURABAYA - Unit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya dan satpol PP merazia sejumlah tempat hiburan malam kemarin dini hari (8/10).
Petugas menyasar tiga lokasi di area Surabaya Utara dan Surabaya Barat. Mereka menyita 82 botol miras golongan A dan C.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati anak-anak di bawah umur di sebuah pub di kawasan Jalan Telaga Utama.
Pengelola tempat hiburan malam itu kelabakan saat didatangi petugas.
"Ini gimana kok anak-anak bisa masuk sini, pada mabuk semua," ujar Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Joko Wiyono.
Ternyata, pub tersebut tidak memiliki surat izin penjualan miras. Petugas pun langsung menyita seluruh sisa stok miras di gudang.
Selain di Telaga Utama, petugas mengangkut empat miras golongan A dari sebuah kafe di kawasan Kenjeran.
Kanit Tipiring Polrestabes Surabaya Ipda Satriyono menyatakan, seluruh barang sitaan diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
ABG tidak dilarang pengelola untuk masuk pub
- 6 Pengunjung THM yang Dirazia Bobby Positif Narkoba, Begini Nasib Mereka Sekarang
- Polisi Obok-Obok Eks Lokalisasi Teratai Putih, Ratusan Pengunjung Diamankan
- Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak
- Polisi dan Dinkes Periksa Kesehatan Pengunjung THM di Kawasan Wisata Senggigi
- Polisi Obok-obok Tempat Hiburan Malam, 5 Orang Positif Narkoba
- Bupati Pimpin Razia Tempat Karaoke, Temukan Pemandu Lagu Terjangkit HIV