Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan

Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap Abidin bin Senang Hati, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa.

Abidin merupakan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan terpidana Abidin ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.

"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin, red) tanpa perlawanan," kata Amiruddin di Mamuju, Selasa (4/5).

Amiruddin mengatakan penangkapan Abidin dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.

Terpidana Abidin sudah diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.

"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," ucap Amiruddin.

Abidin bin Senang Hati sudah 11 tahun menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News