Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan

jpnn.com, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap Abidin bin Senang Hati, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa.
Abidin merupakan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan terpidana Abidin ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.
"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin, red) tanpa perlawanan," kata Amiruddin di Mamuju, Selasa (4/5).
Amiruddin mengatakan penangkapan Abidin dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Terpidana Abidin sudah diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.
"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," ucap Amiruddin.
Abidin bin Senang Hati sudah 11 tahun menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma