Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan
jpnn.com, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap Abidin bin Senang Hati, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa.
Abidin merupakan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan terpidana Abidin ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.
"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin, red) tanpa perlawanan," kata Amiruddin di Mamuju, Selasa (4/5).
Amiruddin mengatakan penangkapan Abidin dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.
Terpidana Abidin sudah diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.
"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," ucap Amiruddin.
Abidin bin Senang Hati sudah 11 tahun menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya