Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan

Terakhir, Tim Tabur Kejati Sulbar sempat menggerebek rumah Abidin pada 27 April 2021. Namun, terpidana baru tertangkap pada Senin (3/5) malam.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menjelaskan, Abidin berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1634.K/Pidsus/2010 tanggal 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Abidin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Amiruddin. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Abidin bin Senang Hati sudah 11 tahun menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma