ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, mekanisme rekrutmen dan pengiriman anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) harus segera diperbaiki.
Pasalnya, kata Antonius, jumlah ABK WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) cukup tinggi.
Selain itu, Antonius menambahkan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada 2020 juga lebih tinggi dari 2019.
Antonius menyampaikan ini merespons data jumlah kematian ABK WNI sepanjang 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).
Antonius sepakat dengan anggota Komisi IV DPR Slamet yang sebelumnya menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia yang disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.
Menurut Antonius, pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu.
“Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri,” ujar Anton dalam keterangannya, Minggu (7/2).
Antonius menuturkan bahwa diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency.
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua