ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan
Ia menjelaskan maksudnya ialah agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.
Menurutnya, bila ada ship manning agency yang terlibat TPPO maka perlu dibina, bahkan kalau perlu dicabut izin operasionalnya.
“Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan,” ungkap Anton, panggilan akrabnya.
Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO.
Khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. “(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder,” imbuh dia.
Anton mengatakan dengan restitusi, maka korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya.
Sebab, salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.
Karena itu, Anton mengatakan regulasi tentang restitusi harus dilakukan perubahan.
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR