ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan
“Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan harus diubah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Anton, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan.
“Dalam konteks penegakan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO,” ujarnya.
Berdasar catatan LPSK pada 2020 lalu persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil.
Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 Rp 7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp 1.345.849.964. Sementara, yang dibayarkan pelaku hanya Rp 101.714.000. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LPSK mendorong perbaikan supaya ABK WNI tak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR