Aboe Bakar Alhabsyi: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Mengada-ada
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan ada tiga catatan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pertama, alasan pemerintah adalah adanya kekosongan hukum dan adanya kegentingan yang memaksa sehingga harus terbit Perppu tersebut.
“Sepertinya ini adalah alasan yang mengada-ada, karena sejatinya tidak ada kekosongan hukum, lantaran ada UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas,” kata Aboe Bakar Alhabsyi, Jumat (14/7).
Menurut Aboe, Pasal 60 dalam UU Ormas telah mengatur bagaimana mekanisme dan tahapan pembubaran Ormas. Jadi sudah jelas dan detail prosedur yang diatur dalam UU Ormas. Karenanya, syarat kekosongan hukum sebenarnya tidak terpenuhi.
“Jangan sampai akhirnya publik melihat bahwa pemerintah bersemangat membubarkan HTI, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang ada dalam UU Ormas, lantas kemudian menerbitkan Perppu untuk mem-bypass aturan tersebut. Tentunya publik akan mempertanyakan, pemerintah macam apa yang kemudian menyikapi aturan seperti ini,” katanya.
Kedua, lanjut Aboe, digunakannya asas contrarius actus dalam Perppu ini juga tidak tepat. Asas contrarius actus artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan. Sepertinya inilah jalur yang dipakai untuk mem-bypass pembubaran HTI agar tidak melalui Pengadilan.
“Hal ini saya rasa tidak tepat, dan bisa menimbulkan kekacauan dalam tatanan bernegara,” kata Aboe mengingatkan.
Bayangkan saja, kata dia, apabila ini menjadi preseden, kemudian dengan mudahnya Kepala KUA akan dapat membatalkan buku nikah yang diterbitkannya, atau Kepala Imigrasi yang bisa juga membatalkan paspor yang diterbitkannya. “Tentunya hal ini akan membuat kekacauan administrasi bernegara kita, jika diambil preseden dalam bidang lain,” katanya.
Ketiga, hilangnya proses peradilan dalam pembubaran Ormas merupakan salan satu indikasi kembalinya rezim yang totaliter. Salah satu amanat reformasi adalah memposisikan civil society sebagai kekuatan pembangunan nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan ada tiga catatan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pertama, alasan
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia