Aboe Bakar Alhabsyi: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Mengada-ada
Jumat, 14 Juli 2017 – 19:58 WIB
Oleh karenanya, ormas sebagai representasi dari civil society seharusnya diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan. “Bila pun ada yang bermasalah, sudah diberikan jalur penanganan sesuai dengan UU Ormas,”katanya.(adv/jpnn)
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan ada tiga catatan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pertama, alasan
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia