Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Kamis, 04 Oktober 2012 – 12:46 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya pembahasan RUU tersebut dibatalkan saja. Sebab, dia menilai banyak persoalan di RUU Kamnas.
"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," kata Aboebakar, Kamis (4/10).
Dijelaskan lagi, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU itu sendiri. Menurutnya, pasal-pasalnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Sehingga kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar," ungkapnya.
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Seorang Ibu Tolak Belikan Anak Snack Terafiliasi Israel Viral, Dapat Respons Positif
- Perkuat Hubungan Bilateral, KSAL Terima Kunjungan Panglima Angkatan Laut Kanada
- Ngobras: Pengelolaan Air yang Tepat Meningkatkan Produktivitas Pertanian