Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Kamis, 04 Oktober 2012 – 12:46 WIB
Dia menyontohkan, ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata. "Ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," tegas politisi PKS itu.
Ia menambahkan, pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas. Menurutnya, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara TNI dan Polri," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya.
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya
BERITA TERKAIT
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Seorang Ibu Tolak Belikan Anak Snack Terafiliasi Israel Viral, Dapat Respons Positif
- Perkuat Hubungan Bilateral, KSAL Terima Kunjungan Panglima Angkatan Laut Kanada