Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas

Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Dia menyontohkan, ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata. "Ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," tegas politisi PKS itu.

Ia menambahkan, pada pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas. Menurutnya, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara TNI dan Polri," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya.

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News