Aboebakar: Batalkan Pembahasan RUU Kamnas
Kamis, 04 Oktober 2012 – 12:46 WIB
Selain itu banyak grey area dalam RUU ini, akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum. Penerjemahan atas adanya bahanya atau ancaman terhadap keamanan nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.
"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa sebaiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Seorang Ibu Tolak Belikan Anak Snack Terafiliasi Israel Viral, Dapat Respons Positif
- Perkuat Hubungan Bilateral, KSAL Terima Kunjungan Panglima Angkatan Laut Kanada