Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
DPR Sahkan Empat RUU jadi UU
Senin, 14 September 2009 – 20:30 WIB
ICDPR sangat menyayangkan substansi RUU yang masih mengidentifikasi orang yang ketergantungan terhadap narkotika sebagai pelaku tindak pidana. Cap ini dinilai keliru karena Perhimpunan Dokter Seminat Kedokteran Adiksi Indonesia telah menyatakan adiksi narkotika adalah suatu penyakit yang menyerang fungsi otak, dan ada peluang untuk disembuhkan.
Hal lain yang mendapat sorotan ICDPR adalah masih diberlakukannya hukuman mati untuk menindak pelaku tindak pidana narkotika. Menurut ICDPR, pemberlakuan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM. Hukuman mati juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern adalah restoratif (pemulihan) bukan retributif (pembalasan). Terlebih lagi, praktek hukuman mati telah lama ditinggalkan oleh negara-negara beradab di belahan bumi manapun. “Apabila RUU tersebut tetap disahkan, ICDPR menolak keberadaan UU Narkotika yang baru karena telah menciderai proses demokratisasi yang telah susah payah dirintis oleh Indonesia, serta mengkhianati prinsip-prinsip HAM,” tulis ICDPR dalam rilisnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK