Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
DPR Sahkan Empat RUU jadi UU
Senin, 14 September 2009 – 20:30 WIB

Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
ICDPR sangat menyayangkan substansi RUU yang masih mengidentifikasi orang yang ketergantungan terhadap narkotika sebagai pelaku tindak pidana. Cap ini dinilai keliru karena Perhimpunan Dokter Seminat Kedokteran Adiksi Indonesia telah menyatakan adiksi narkotika adalah suatu penyakit yang menyerang fungsi otak, dan ada peluang untuk disembuhkan.
Hal lain yang mendapat sorotan ICDPR adalah masih diberlakukannya hukuman mati untuk menindak pelaku tindak pidana narkotika. Menurut ICDPR, pemberlakuan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM. Hukuman mati juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern adalah restoratif (pemulihan) bukan retributif (pembalasan). Terlebih lagi, praktek hukuman mati telah lama ditinggalkan oleh negara-negara beradab di belahan bumi manapun. “Apabila RUU tersebut tetap disahkan, ICDPR menolak keberadaan UU Narkotika yang baru karena telah menciderai proses demokratisasi yang telah susah payah dirintis oleh Indonesia, serta mengkhianati prinsip-prinsip HAM,” tulis ICDPR dalam rilisnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?