Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi

DPR Sahkan Empat RUU jadi UU

Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
ICDPR sangat menyayangkan substansi RUU yang masih mengidentifikasi orang yang ketergantungan terhadap narkotika sebagai pelaku tindak pidana. Cap ini dinilai keliru karena Perhimpunan Dokter Seminat Kedokteran Adiksi Indonesia telah menyatakan adiksi narkotika adalah suatu penyakit yang menyerang fungsi otak, dan ada peluang untuk disembuhkan.

 

Hal lain yang mendapat sorotan ICDPR adalah masih diberlakukannya hukuman mati untuk menindak pelaku tindak pidana narkotika. Menurut ICDPR, pemberlakuan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM. Hukuman mati juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern adalah restoratif (pemulihan) bukan retributif (pembalasan). Terlebih lagi, praktek hukuman mati telah lama ditinggalkan oleh negara-negara beradab di belahan bumi manapun. “Apabila RUU tersebut tetap disahkan, ICDPR menolak keberadaan UU Narkotika yang baru karena telah menciderai proses demokratisasi yang telah susah payah dirintis oleh Indonesia, serta mengkhianati prinsip-prinsip HAM,” tulis ICDPR dalam rilisnya. (fas/JPNN)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News