Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
BALIKPAPAN-Usai melakoni proses reka ulang atau rekonstruksi, dua tersangka pelaku aborsi Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara  dan pacarnya Sri (18) warga Kariangau,  dalam waktu dekat proses penahanannya akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas II B Balikpapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan kekasih itu akan dikenakan dua pasal berbeda.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH menerangkan, kedua tersangka masing-masing akan dijerat Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengguguran bayi dikenakan Pasal 341 KUHP subsider 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah telah memberi izin pada saat janin itu digugurkan.

"Rudi kita jerat pasal 348 KUHP sedangkan Sri kita kenakan pasal 346 KUHP," kata Kapolsek. Disinggung terkait sejauh mana perampungan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai proses pengiriman tahap 1.  “Persyatan formil di berkas, meyakinkan jaksa dan hakim nantinya di pengadilan,” terangnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Suprana Jaya SH kuasa hukum yang ditunjuk Negara mendampingi para tersangka menegaskan tidak ada upaya hukum yang dilakukan terkait melakukan upaya hukum yang kontra atau berlawanan dengan proses hukum karena menyadari bahwa perbuatan Rudi dan Sri termasuk pidana berat.

Yakni Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP,  barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan.

BALIKPAPAN-Usai melakoni proses reka ulang atau rekonstruksi, dua tersangka pelaku aborsi Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News