Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:39 WIB
Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi . Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia. Rudi dan Sri, sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga.(noq)
BALIKPAPAN-Usai melakoni proses reka ulang atau rekonstruksi, dua tersangka pelaku aborsi Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan