Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi .  Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia.  Rudi dan Sri, sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga.(noq)
Berita Selanjutnya:
Buruh Tewas Ditombak

BALIKPAPAN-Usai melakoni proses reka ulang atau rekonstruksi, dua tersangka pelaku aborsi Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News