ABPPTSI Tolak PTS Dinegerikan
Rabu, 26 Desember 2012 – 12:57 WIB

ABPPTSI Tolak PTS Dinegerikan
"Saya mendukung dan sayang sama pak Nuh, karena itu, saya ingatkan,” tambah Chairuman lagi.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar menilai Kemendikbud menggunakan dasar pertimbangan yang absurd oknum rektorat dan merugikan Yayasan Trisakti. Menurutnya, hal itu karena yayasan tidak pernah dilibatkan dalam upaya menegerikan Usakti. "Patut dipertanyakan, ada apa ini sebenarnya. Kan putusan kasasi MA sudah menyatakan Yayasan sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakt," tegas Abi.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Nasional menyatakan pemerintah tidak keberatan menegerikan Trisakti. Namun semua masalah hukumnya harus jelas dulu. Pasalnya, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Dan dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus Trisakti, Nuh berharap tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain dialog publik terkait upaya mengubah status Trisakti yang dilakukan Dirjen Dikti dinilai tidak sejalan dengan kebijakan sang menteri. Karena langkah itu menodai keputusan hukum yang sudah inkracht. Dialog publik itu sendiri kemudian diberitakan seolah-olah telah menghasilkan kesimpulan bahwa Kemendikbud akan mengambil alih kampus Trisakti dengan mengubahnya menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).(esy/jpnn)
JAKARTA - Peringatan keras diberikan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) kepada Dirjen Pendidikan Tinggi atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025