Abraham Bantah Gantung Status Anas
Tuding Kesimpulan Rapat Komisi III Hasil Pesanan
Rabu, 06 Februari 2013 – 23:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Alasannya, penetapan status tersangka harus didukung bukti yang kuat. "Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kesimpulan itu dimasukkan agar bisa tenang tidurnya, karena itu saya tolak mentah-mentah," kata Abraham.
"Tidak ada gantung menggantung. KPK bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Itu pula sebabnya Abraham mengaku keberatan dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, khususnya untuk menjelaskan status seseorang. Bahkan ia mensinyalir kesimpulan itu merupakan kesimpulan pesanan
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina