Abraham Bantah Gantung Status Anas
Tuding Kesimpulan Rapat Komisi III Hasil Pesanan
Rabu, 06 Februari 2013 – 23:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Alasannya, penetapan status tersangka harus didukung bukti yang kuat. "Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kesimpulan itu dimasukkan agar bisa tenang tidurnya, karena itu saya tolak mentah-mentah," kata Abraham.
"Tidak ada gantung menggantung. KPK bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Itu pula sebabnya Abraham mengaku keberatan dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, khususnya untuk menjelaskan status seseorang. Bahkan ia mensinyalir kesimpulan itu merupakan kesimpulan pesanan
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa