Abraham Jamin Penyadapan KPK Tak Langgar Aturan
Kamis, 27 Juni 2013 – 19:29 WIB
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, dua anggota Komisi Hukum DPR yakni Ahmad Yani dan Aboebakar Al-Habsy mengaku disadap oleh KPK. Bahkan, Yani merasa hak-nya terampas. Apalagi, ia menegaskan, tak terlibat kasus apapun yang ditangani KPK.
Namun, Abraham membantah telah tudingan itu. "Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Gak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboebakar) dan lain sebagainya. Jadi itu enggak benar," pungkasnya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penyadapan oleh KPK dilakukan hanya kepada orang yang diduga terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah ini. Dijelaskannya, KPK memiliki kewenangan penyadapan baik itu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujarmya. (gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan