Abraham: Kasus Luthfi Bukan Laporan Dipo
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:14 WIB
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta dari tangan perempuan muda berrok mini, Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp1 miliar diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa dugaan pengusutan kasus suap pengurusan perizinan impor daging
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi