Abraham Liyanto Sebut Mafia Tanah Menghambat Investasi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah menghambat investasi.
Hal itu ditandai dengan sulitnya pembebasan lahan karena ada sindikat mafia tanah yang ikut bermain.
“Sudah lazim kita lihat praktik mafia itu kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Ini menjadi perhatian kita semua,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (20/5).
Dia mengapresiasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Kepres ini salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah.
“Kami berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik-praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Apalagi Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam anggota Satgas tersebut,” ujar Abraham.
Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Namun diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah negara ini.
“Praktik mafia itu sudah terjadi lama di negara ini. Sudah menggurita hingga ke pelosok-pelosok. Maka harus diberantas tuntas,” tegas Abraham.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mendindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Tetapi harus menindak semua saja yang menyangkut mafia tanah.
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah menghambat investasi.
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah