Abraham Liyanto Sebut Mafia Tanah Menghambat Investasi
Kamis, 20 Mei 2021 – 14:05 WIB

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah menghambat investasi. Foto: DPD RI
Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah menghambat investasi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat