Abraham Liyanto: Sudah Waktunya NTT Diatur UU Tersendiri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan sudah waktunya, NTT diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. UU itu terpisah dari Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada selama ini.
“Provinsi NTT terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958. UU ini juga menjadi landasan pembentukan Propinsi Bali dan NTB secara bersamaan. UU ini pun didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Nah, tidak mungkin NTT selalu terus berlandaskan UU itu, apalagi masih memakai UUDS. Maka perlu UU tersendiri yang mengatur Provinsi NTT,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya ia telah diundang sebagai narasumber oleh Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Badan Keahlian DPR pada Selasa (8/9/2020) dalam penyusunan RUU Provinsi NTT. PUU diperintahkan Komisi II DPR untuk membuat draf atau rancangan awal RUU tentang Propinsi NTT.
Abraham menyebut substansi yang ada dalam UU Nomor 64 Tahun 1958, sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT saat ini. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT sudah mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen. Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958.
Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota. Kemudian wilayah yang menjadi bagian Propinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu.
“Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen. UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah. Dengan dasar ini semua maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an,” jelas Abraham.
Anggota Komite I DPD ini berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus propinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Propinsi Kepulauan, di mana Propinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Propinsi Daratan.
Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan sudah waktunya, NTT diatur dalam UU tersendiri.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Dukung Indonesia Gabung BRICS, Sultan: Ekonomi Indonesia Perlu Tumbuh 8 persen
- Ketua DPD RI Usulkan Lemhanas Memproduksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Filep Wamafma: Komite III DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024
- Bertemu PM Korsel, Ketua DPD RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen Tercapai