Abraham: Perkuat Kewenangan DPD RI dengan UU Tersendiri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 22:53 WIB
Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang - Undang.
"Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri, " kata Umbu.
Dia juga menyebut DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, MA dan MK.
Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar DPD tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN