Abraham: Perkuat Kewenangan DPD RI dengan UU Tersendiri

Abraham: Perkuat Kewenangan DPD RI dengan UU Tersendiri
Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang - Undang.

"Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri, " kata Umbu.

Dia juga menyebut DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, MA dan MK.

Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar DPD tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News