Abraham: Perkuat Kewenangan DPD RI dengan UU Tersendiri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 22:53 WIB

Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI
Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang - Undang.
"Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri, " kata Umbu.
Dia juga menyebut DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, MA dan MK.
Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar DPD tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta