Abraham Samad Ajak Masyarakat Awasi Belanja Negara
jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mengajak segenap lapisan masyarakat untuk memelototi postur APBN 2018, terutama di sektor belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa.
Laporan KPK per 31 Desember 2017, terdapat 171 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Untuk APBN 2018, belanja negara nilainya amat fantastis, yakni sebesar Rp 2.220,7 triliun.
"Ini bisa menjadi sumber kebocoran jika tidak dikelola dengan benar dan transparan," kata Abraham seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), hari ini.
Dia mencontohkan kasus korupsi Hambalang yang merugikan negara sebesar Rp 703 miliar. "Apalagi kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP). Negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Itu nilai korupsi yang amat luar biasa!" ujar Abraham.
Karena itu, Abraham mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara yang sebagian besar sumbernya berasal dari pajak.
Abraham pun tak pernah bosan memberikan kuliah umum soal integritas. Pada Kamis (22/3) ini, Abraham Samad akan memaparkan cara menjaga integritas kepada generasi zaman now, di dua kampus besar di Sumbar.
Kamis pagi, Abraham akan menemui mahasiswa di kampus Universitas Negeri Padang (UNP). Lalu, pada siang harinya, Abraham akan berceramah di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mengajak segenap lapisan masyarakat untuk memelototi postur APBN 2018.
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Ini Janji Ketua Baru KPK soal OTT Koruptor, Catat!
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen