Abraham Samad akan Diadukan ke DPR dan Polri

Abraham Samad akan Diadukan ke DPR dan Polri
Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

-Bertentangan dengan kewajiban dan Hukum

a) menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, layak dan pantas.

b)pasal 6 ayat 1 (m) : “menghilangkan sikap arogansi dan sektoral”

c) pasal 6 ayat 1(n) : “Mengindentifikasi setiap kepentingan yang timbul atau mungkin benturan kepentingan yang timbul dan memberitahukan ke pemimpin lainnya sesegera mungkin.

d) pasal 6 ayat 1 (q) menahan diri terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan

e) pasal 6 ayat 1 (r) : “memberitahukan dengan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan tugas maupun tidak.

f) pasal 6 ayat 1 (u) : “Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel atau di ruang publik lainnya.

Dari kronologis ini apakah bisa dikatakan :

JAKARTA - Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide akan melapor ke Komisi III DPR dan Polri terkait isu yang diduga melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News