Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik
Rabu, 03 April 2013 – 14:58 WIB
JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua KPK Abramam Samad. Namun, komite yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan Abraham tidak terbukti secara langsung ikut membocorkan sprindik tersebut. Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang disebut-sebut juga terlibat. Hasilnya, kata Anies, Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik. Namun, sama seperti Samad, Adnan juga melakukan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK. Bedanya, tingkat pelanggarannya ringan. Dia pun dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
Meski begitu, Abraham juga harus ikut bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. "Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Sprindik Anas, tapi sikapnya tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan. Salah satu sikap Samad yang disoroti komite etik adalah kelemahannya dalam berkomunikasi dengan pimpinan lain dalam menangani kasus Anas Urbaningrum.
Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK. Beberapa pasal yang dilanggar Abraham adalah pasal 4 dan pasal 6 kode etik pimpinan KPK. "Menjatuhkan sangsi tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikapnya dan memegang teguh ," kata Anies.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung