Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik

Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik
Para pimpinan KPK yang mengikuti pengumuman hasil Komite Etik KPK. FOTO: Fatra/JPNN
Abraham Samad dan Adnan usai dijatuhi vonis itu enggan berkomentar.

Seperti diketahui, Komite Etik telah menyatakan bahwa yang terbukti membocorkan sprindik Anas dalam kasus Hambalang adalah sekretaris Samad yang bernama Wiwin Suwandi. Nah, anggota komite yang lain mengatakan seharusnya Samad memberikan pembinaan terhadap sekretarisnya tersebut. (mas/boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News