Abraham Samad dan Adnan Pandu Melanggar Kode Etik
Rabu, 03 April 2013 – 14:58 WIB

Para pimpinan KPK yang mengikuti pengumuman hasil Komite Etik KPK. FOTO: Fatra/JPNN
Abraham Samad dan Adnan usai dijatuhi vonis itu enggan berkomentar.
Seperti diketahui, Komite Etik telah menyatakan bahwa yang terbukti membocorkan sprindik Anas dalam kasus Hambalang adalah sekretaris Samad yang bernama Wiwin Suwandi. Nah, anggota komite yang lain mengatakan seharusnya Samad memberikan pembinaan terhadap sekretarisnya tersebut. (mas/boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya