Abraham Samad Digarap Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (24/6) terkait kasus "Rumah Kaca Abraham Samad".
Mantan pengacara itu digarap sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, AS dijadwalkan diperiksa terkait kasus "Rumah Kaca"," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Rabu (24/6).
Pria yang karib disapa Komjen Buwas, itu mengatakan, pemeriksaan ini juga atas permintaan jaksa supaya Polri melengkapi berkas yang kurang.
Pengacara Samad, Saor Siagian memastikan kliennya AS akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "AS akan datang untuk menjalani pemeriksaan. Kami akan berangkat dari KPK sekitar pukul 09.30 WIB menuju Bareskrim," kata Saor saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6).
Dia membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana Samad sebagai tersangka atas perkara laporan dari KPK Watch soal dugaan penyalahgunaan wewenang.
Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu. Bukti pelaporan terhadap Samad postingan dari Kompasiana 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Samad bertemu dengan petinggi PDIP di 'Rumah Kaca' The Capital Residence, SCBD, Senayan. Dari pertemuan inisiatif pegiat antikorupsi di Makassar itu, disebut-sebut Samad menyatakan dapat memberikan bantuan hukum kepada Emir Moeis dengan syarat dirinya menjadi cawapres mendampingi capres Joko Widodo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (24/6) terkait kasus "Rumah Kaca
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan