Abraham Samad Menilai Aturan Firli Bahuri Cs Meruntuhkan Muruah KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut aturan baru pimpinan Firli Bahuri cs telah meruntuhkan muruah lembaga antirasuah itu.
Abraham merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) terkait perjalanan dinas yang dibiayai panitia penyelenggara.
"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan muruah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham saat dihubungi, Senin (9/8).
Selain itu, menurut Abraham, melalui aturan baru itu, Firli Bahuri cs kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.
"Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi. Jadi, yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri," kata dia.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal itu ada yang mengatur mengenai persoalan perjalanan dinas pimpinan KPK boleh lewat panitia penyelenggara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat suara mengenai aturan baru yang dibuat Firli Bahuri Cs, menurut Abraham, aturan itu meruntuhkan muruah lembaga antirasuah.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok