Abraham Samad Pertimbangkan Praperadilankan Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Dia tengah memertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
“Pilihan itu (gugatan praperadilan, red) belum diputuskan, tapi bisa dipertimbangkan," kata kuasa hukum Abraham, Boedhi Wijardjo saat dihubungi, Rabu (29/4).
Dia mengakui bahwa opsi itu dipertimbangkan karena adanya putusan dari MK. Menurutnya, putusan MK telah memberi dasar hukum yang pasti untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Saat ini, lanjut Boedhi, pihaknya tengah mengkaji semua opsi yang tersedia untuk membela Abraham. Namun, kemungkinan baru pekan depan akan diambil keputusan apakah mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum diputuskan pilihan-pilihannya karena semuanya harus dilakukan secara komprehensif dan implikasi yang timbul. Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen