Abraham Samad Pertimbangkan Praperadilankan Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Dia tengah memertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
“Pilihan itu (gugatan praperadilan, red) belum diputuskan, tapi bisa dipertimbangkan," kata kuasa hukum Abraham, Boedhi Wijardjo saat dihubungi, Rabu (29/4).
Dia mengakui bahwa opsi itu dipertimbangkan karena adanya putusan dari MK. Menurutnya, putusan MK telah memberi dasar hukum yang pasti untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Saat ini, lanjut Boedhi, pihaknya tengah mengkaji semua opsi yang tersedia untuk membela Abraham. Namun, kemungkinan baru pekan depan akan diambil keputusan apakah mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum diputuskan pilihan-pilihannya karena semuanya harus dilakukan secara komprehensif dan implikasi yang timbul. Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak