Abraham Samad Sebut SBY yang Minta Kasus Novel Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada keputusan bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dihentikan. Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar di Wisma Negara 2012 silam antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri saat itu Jenderal Pol Timur pradopo dan dirinya sekalu Ketua KPK. Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu juga turut hadir.
"Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore itu, Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri," kata Abraham saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. "Jadi tidak ditindaklanjuti lagi," ujarnya.
Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Saat itu, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kembali kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada rencana 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel.
"Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di Kepolisian," ucap Abraham.
Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang diambil sejak Timur menjabat Kapolri terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. "Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai," ungkapnya.
Karenanya, Kepolisian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait permohonan tersebut. KPK pun menerima Novel sebagai pegawai tetap. Karena, Novel dianggap tidak melakukan kesalahan apapun. "Ada SK yang mengabulkan saudara Novel pensiun dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK," tandas Abraham. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada keputusan bahwa kasus hukum yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi