Abraham Samad tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan di Sulawesi Selatan dan Barat sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka, Selasa (22/9).
Namun demikian, mantan pengacara asal Makassar, Sulsel, itu tak ditahan kejaksaan. "Dia tidak ditahan, sesuai pertimbangan objektif dan subjektif ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa (22/9).
Meski demikian, Amir menegaskan, penegakan hukum kasus Samad berjalan profesional. Menurut dia, jaksa tetap akan melimpahkan berkas Samad ke pengadilan. Sebab, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kita lihat nanti seperti apa," tegas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini.
Abraham Samad, Selasa (22/9), mendatangi Polda Sulselbar untuk mengikuti proses pelimpahan tahap dua setelah penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Pengacara Samad, Julius Ibrani menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang terjadi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan di Sulawesi Selatan dan Barat sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak