Abraham Samad Tersangka, Empat Pakar HTN Datangi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Empat pakar hukum tata negara (HTN) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/2) sore. Keempat pakar itu adalah Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Refly Harun dan Saldi Isra.
Mereka menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) di kantor komisi antirasuah itu. Menurut Denny, kedatangannya bersama Zainal, Refly dan Saldi untuk melakukan diskusi terkait perkembangan terkini terkait krisis yang tengah dihadapi KPK.
"Tadi siang saya di telepon Zainal Arifin Muktar untuk kumpul, jadi saya kira mau diskusi saja dengan Pak BW (Bambang Widjojanto, red). Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," kata Denny saat baru tiba di Gedung KPK.
Namun, mantan wakil menteri hukum dan HAM itu tidak berbicara banyak mengenai topik yang akan dibahas dengan BW. Ia hanya memastikan bahwa hal yang akan dibahas adalah penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad.
Denny menilai penetapan Abraham sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan semakin mendorong KPK ke jurang kelumpuhan. Karena itu, kini tindakan tegas dan cepat dari penguasa semakin diperlukan.
"Yang pasti setelah AS jadi tersangka, satu lagi menjadi lebih relevan adalah mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) KPK sekarang. Karena sebentar lagi pimpinan tinggal dua yang aktif," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Empat pakar hukum tata negara (HTN) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/2) sore. Keempat pakar itu adalah Denny Indrayana,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah