Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:53 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, menurut Abraham Samad, karena UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK masih sangat memadai.
“Dari sisi kami, belum perlulah direvisi. Undang-Undang KPK yang ada sudah cukup memadai," kata Abraham Samad, usai rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Dari sisi kesempurnaan, lanjutnya, memang dirasa belum sempurna dan belum ideal. Tapi kalau sudah sangat memadai.
"Ideal, memang belum. Tapi kalau mau yang ideal, itu memang relatif susah untuk diwujudkan,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini