Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:53 WIB

Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, menurut Abraham Samad, karena UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK masih sangat memadai.
“Dari sisi kami, belum perlulah direvisi. Undang-Undang KPK yang ada sudah cukup memadai," kata Abraham Samad, usai rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Dari sisi kesempurnaan, lanjutnya, memang dirasa belum sempurna dan belum ideal. Tapi kalau sudah sangat memadai.
"Ideal, memang belum. Tapi kalau mau yang ideal, itu memang relatif susah untuk diwujudkan,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung