Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan

"TNI tidak boleh berbisnis. Itu akan merusak fokus dan profesionalisme mereka. Fokus mereka harus tetap pada tugas negara, bukan pada urusan bisnis," katanya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan dan sektor-sektor strategis lainnya tetap diperbolehkan, mengingat hal itu sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk operasi militer selain perang, yang mencakup pengamanan objek vital.
Saat ini, revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk pakar, purnawirawan TNI, dan pemangku kepentingan lainnya. Abraham berharap revisi ini segera disahkan agar aturan mengenai peran TNI dalam jabatan sipil lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Kami harus mempercepat proses revisi ini supaya tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan dalam UU TNI menjadi jelas dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya. (tan/jpnn)
Abraham menekankan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil harus tetap mengutamakan keahlian dan profesionalisme.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
- Seskab Teddy Naik Pangkat, SETARA Singgung Potensi Kecemburuan Pamen TNI
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- TNI Buka Pendaftaran Taruna Akademi, Silakan Disimak Syaratnya