Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas

Namun, dengan makin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, Abraham menilai perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.
"Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan," kata dia.
Oleh karena itu, anggota DPR RI dari Dapil 2 DKI Jakarta itu menilai revisi UU Advokat harus segera dibahas.
"Revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan muruah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile," ucap Abraham.
Dia menekankan bahwa Baleg DPR RI harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia.(fat/jpnn)
Anggota Baleg DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan revisi UU Advokat harus segera dibahas demi mengembalikan muruah profesi advokat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya