Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk

Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) Petrus Salestinus. Foto: Fathan

Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggung jawab.

"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," ujar Petrus. (ast/jpnn)


Pakar hukum Petrus Selestinus menganggap KPK punya itikad tak baik ketika absen sidang praperadilan yang dimohonkan Hasto, Selasa (4/3) kemarin.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News