Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
Selasa, 04 Maret 2025 – 16:29 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) Petrus Salestinus. Foto: Fathan
Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggung jawab.
"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," ujar Petrus. (ast/jpnn)
Pakar hukum Petrus Selestinus menganggap KPK punya itikad tak baik ketika absen sidang praperadilan yang dimohonkan Hasto, Selasa (4/3) kemarin.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku