Absen Sidang, KPU Ditegur MK
MK: KPU Tak Serius Hadapi Sengketa Pemilu
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:25 WIB
JAKARTA - Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) patut dipertanyakan. Setelah gagal menunjukkan data pembanding hasil pemilu legislatif, pada hari kedua sidang kemarin KPU tidak menghadiri beberapa sidang yang dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, dalam proses beracara, KPU juga tidak memberikan dukungan penuh kepada jaksa selaku kuasa hukumnya. Jaksa terkesan berjuang sendirian. Padahal, posisi jaksa sebagai kuasa hukum patut didukung data-data dan saksi yang hanya bisa dihadirkan oleh KPU. "Jaksa tidak bisa dibebani cari data. Bahan itu dari KPU, input dari KPU," terang Mahfud.
KPU tercatat tidak hadir dalam dua sidang yang menghadirkan sebelas kasus sengketa antara KPU dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Dua sidang yang berlangsung di ruang panel I dan II itu dimulai sekitar pukul 08.00. Namun, kuasa hukum KPU dari jaksa pengacara negara (JPN) maupun salah satu perwakilan KPU tak menampakkan batang hidungnya. "Kami melihat KPU tidak serius menghadapi gugatan pemilu," ujar Ketua MK Mahfud M.D. di ruang sidang pleno I, Selasa (19/5). Menindaklanjuti ketidakhadiran KPU tersebut, Mahfud langsung menggelar konferensi pers mendadak. Dia didampingi dua hakim konstitusi, Harjono dan Arsyad Sanusi.
Menurut Mahfud, ketidakhadiran KPU dapat memperberat proses banding KPU terhadap gugatan sengketa hasil. MK akan mempertimbangkan setiap fakta yang terjadi dalam sidang, termasuk kealpaan KPU untuk tidak menghadiri sidang. "Kami bisa menganggap KPU menyerahkan segala keputusan kepada sidang. Keputusan KPU bisa dibatalkan dalam sidang," tegasnya. Ini mengingat, dengan ketidakhadirannya, otomatis KPU tidak bisa menyajikan data pembanding.
Baca Juga:
JAKARTA - Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) patut dipertanyakan. Setelah gagal menunjukkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret