Absen Sidang, KPU Ditegur MK

MK: KPU Tak Serius Hadapi Sengketa Pemilu

Absen Sidang, KPU Ditegur MK
Absen Sidang, KPU Ditegur MK
JAKARTA - Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) patut dipertanyakan. Setelah gagal menunjukkan data pembanding hasil pemilu legislatif, pada hari kedua sidang kemarin KPU tidak menghadiri beberapa sidang yang dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

KPU tercatat tidak hadir dalam dua sidang yang menghadirkan sebelas kasus sengketa antara KPU dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Dua sidang yang berlangsung di ruang panel I dan II itu dimulai sekitar pukul 08.00. Namun, kuasa hukum KPU dari jaksa pengacara negara (JPN) maupun salah satu perwakilan KPU tak menampakkan batang hidungnya. "Kami melihat KPU tidak serius menghadapi gugatan pemilu," ujar Ketua MK Mahfud M.D. di ruang sidang pleno I, Selasa (19/5). Menindaklanjuti ketidakhadiran KPU tersebut, Mahfud langsung menggelar konferensi pers mendadak. Dia didampingi dua hakim konstitusi, Harjono dan Arsyad Sanusi.

 

Menurut Mahfud, ketidakhadiran KPU dapat memperberat proses banding KPU terhadap gugatan sengketa hasil. MK akan mempertimbangkan setiap fakta yang terjadi dalam sidang, termasuk kealpaan KPU untuk tidak menghadiri sidang. "Kami bisa menganggap KPU menyerahkan segala keputusan kepada sidang. Keputusan KPU bisa dibatalkan dalam sidang," tegasnya. Ini mengingat, dengan ketidakhadirannya, otomatis KPU tidak bisa menyajikan data pembanding.

 

Dia menilai, dalam proses beracara, KPU juga tidak memberikan dukungan penuh kepada jaksa selaku kuasa hukumnya. Jaksa terkesan berjuang sendirian. Padahal, posisi jaksa sebagai kuasa hukum patut didukung data-data dan saksi yang hanya bisa dihadirkan oleh KPU. "Jaksa tidak bisa dibebani cari data. Bahan itu dari KPU, input dari KPU," terang Mahfud.

 

JAKARTA - Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) patut dipertanyakan. Setelah gagal menunjukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News