Absen Sidang, KPU Ditegur MK

MK: KPU Tak Serius Hadapi Sengketa Pemilu

Absen Sidang, KPU Ditegur MK
Absen Sidang, KPU Ditegur MK
Hakim Konstitusi Harjono menambahkan, keperluan utama PHPU adalah masalah kebenaran penghitungan KPU. Logikanya, itu membutuhkan data KPU. Kalau data di tingkat DPR saja, MK menilai itu bisa diperoleh dengan cepat. Namun, tidak demikian halnya dengan data sengketa hasil untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Masalah terbesarnya, gugatan itu mayoritas di tingkat DPRD I dan II," jelas Harjono.

 

Dia mengatakan, KPU sebenarnya tidak perlu hadir secara fisik. MK berkepentingan untuk melihat data penetapan hasil yang dimiliki masing-masing KPU. Terutama data perolehan suara dari masing-masing dapil yang dipersoalkan pemohon. "Ini kan bukan persoalan MK. Tapi, ini persoalan keadilan," ujarnya mengingatkan.

 

Mahfud kembali menegaskan, MK tidak akan sekali pun mengulang sidang yang tidak dihadiri KPU. Persidangan yang baru memasuki tahap pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Saat itu, KPU diminta siap.

 

Secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku tidak tahu bahwa ada persidangan yang tidak dihadiri perwakilan maupun kuasa hukum KPU. Menurut dia, KPU telah menggariskan bahwa perwakilan KPU yang hadir disesuaikan dengan perselisihan hasil dari daerah yang digugat. "Kalau daerah, ya KPU daerah yang hadir," kata Putu. Meski begitu, dia berjanji akan menindaklanjuti hal itu ke biro hukum KPU. "Saya cek dulu," ujarnya sambil berlalu. (bay/agm)

JAKARTA - Keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) patut dipertanyakan. Setelah gagal menunjukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News