Absen Tiga Kali Berturut-Turut. Anggota PPK dan PPS Bisa Diberhentikan

Absen Tiga Kali Berturut-Turut. Anggota PPK dan PPS Bisa Diberhentikan
Absen Tiga Kali Berturut-Turut. Anggota PPK dan PPS Bisa Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat-tempat pemungutan suara, tidak dapat berbuat sekehendak hati dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang.

Pasalnya, jika tidak datang rapat pleno secara berturut-turut selama tiga kali tanpa pemberitahuan yang jelas, mereka dapat diberhentikan sementara.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sanksi diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Jadi diatur, diberhentikan sementara jika tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selam tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” katanya, Senin (16/3).

Selain itu, penyelenggara pilkada yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini, kata Ferry, juga dapat disanksi jika melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian sementara dilakukan meliputi menerima laporan, meneliti materi laporan, melakukan klarifikasi dan melakukan kajian dan mengambil keputusan. Jadi memang tetap perlu ada beberapa tahapan. Nanti dari hasil kajian dan klarifikasi, baru diambil keputusan,” katanya.

Karena itu Ferry berharap anggota masyarakat yang nantinya mendaftar dan terpilih sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Karena pilkada berfungsi untuk menjaring pemimpin yang benar-benar dapat membawa perubahan lebih baik di tengah masyarakat.(gir/jpnn)


JAKARTA - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News