Absen Upacara HUT RI, PNS DKI Tak Dapat TKD Sebulan
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8). Lalu bagaimana jika ada PNS DKI yang tidak ikut upacara?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan, PNS DKI yang tidak ikut upacara akan mendapatkan sanksi. Yakni tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.
"Diberi sanksi (tidak dapat) TKD, biasa satu bulan," kata Agus di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8).
Agus menjelaskan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan laporan kepada BKD. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kehadiran para PNS DKI.
Menurut Agus, PNS DKI yang harusnya mengikuti upacara berjumlah sekitar sepuluh ribu. "Ya staf sampai eselon II. Balai Kota ini kira-kira 10 ribuan," ucap mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Usai mengikuti upacara, sambung Agus, PNS DKI dipersilakan melanjutkan kegiatannya masing-masing. "Langsung aktivitas di kediaman masing-masing, 17-an," ujar Agus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS