Absen Upacara HUT RI, PNS DKI Tak Dapat TKD Sebulan

Absen Upacara HUT RI, PNS DKI Tak Dapat TKD Sebulan
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8). Lalu bagaimana jika ada PNS DKI  yang tidak ikut upacara?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan, PNS DKI yang tidak ikut upacara ‎akan mendapatkan sanksi. Yakni tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

"Diberi sanksi (tidak dapat) TKD, biasa satu bulan," kata Agus di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8).

Agus menjelaskan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan laporan kepada BKD. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kehadiran para PNS DKI.

Menurut Agus, PNS DKI yang harusnya mengikuti upacara berjumlah sekitar sepuluh ribu. "Ya staf sampai eselon II. Balai Kota ini kira-kira 10 ribuan," ‎ucap mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Usai mengikuti upacara, sambung Agus, PNS DKI dipersilakan melanjutkan kegiatannya masing-masing. "Langsung aktivitas di kediaman masing-masing, 17-an,"‎ ujar Agus. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News