Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
Minggu, 01 Agustus 2010 – 17:35 WIB

Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi. "Dalam UUD 45, khususnya Pasal 21 dituliskan bahwa setiap "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang". Perintah undang-undang inilah yang mestinya menjadi alat ukur kinerja anggota DPR," kata Irman di Jakarta, Minggu (1/8). Lebih lanjut Irman mempertanyakan korelasi kinerja anggota DPR dengan tingkat kehadiran yang harus pula diurus oleh kesekjenan? Dalam perspektif efektifitas dan efisiensi sebaiknya absensi para anggota dewan itu cukup menjadi urusan masing-masing fraksi. Sebab dari fraksi itulah suatu sanksi bisa diterapkan secara efektif.
Ditegaskan, jika alat ukur yang digunakan tidak sesuai dengan UU, maka akan selalu jadi debat-kusir karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sesuai dengan kepentingannya. Pada kesempatan yang sama, imbuh dia, UU yang mereka buat akan dilupakan.
Baca Juga:
Akibat menggunakan alat ukur yang keliru tersebut, sambung dia, dari sisi legalistas tidak cukup syarat hukum bagi seorang anggota dewan dipecat dari keanggotaannya. Terlebih setelah mendengar argumentasi pimpinan fraksi yang begitu hebatnya membela anggota fraksinya yang membolos itu. "Saya yakin ini konspirasi untuk mencari kambing hitam atas gagalnya DPR melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," ungkap Irman.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi. "Dalam UUD 45,
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital