Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
Minggu, 01 Agustus 2010 – 17:35 WIB

Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
"Mengukur kinerja Anggota DPR melalui absensi itu konyol karena mendegradasi kapasitas dan kapabilitas seorang wakil rakyat di DPR. Masak anggota dewan disamakan dengan pegawai kesekjenan," tegasnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Irman, kerja para anggota DPR itu hanya satu soal yakni masalah konstitusi bangsa dan negara ini di ruang publik sebagai upaya memperbaiki proses berbangsa dan bernegara. Target tidak akan bisa dicapai dengan menghandalkan kehadiran dalam sidang-sidang paripurna. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi. "Dalam UUD 45,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital