ABT Nekat Bobol Brankas Milik Tetangganya

ABT Nekat Bobol Brankas Milik Tetangganya
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Lalu korban segera mengamankan pelaku dan menginformasikan ke Polsek Bekasi Utara dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Utara,” tuturnya.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah satu unit laptop dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, ABT terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(neo/rbs)


Pelaku ABT mengakui dirinya telah berhasil mengambil uang dan perhiasan milik korban.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News