Abu Bakar Ba'asyir dan Freddy Budiman Dikeluarkan dari Lapas
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan tiga narapidana pada Sabtu (16/4). Ketiganya adalah Abu Bakar Ba’asyir (AAB), Muhammad Natsiruddin (MN) dan Freddy Budiman (FB).
Terpidana kasus terorisme, Ba’asyir dan Natsiruddin yang mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Sedangkan, terpidana kasus narkotika, Freddy yang berada di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, dipindahkan ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Barat.
"FB kami pindahkan tadi pukul 07.30. Sedangkan AAB dan MN pukul 8.45," kata Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta.
Pemindahan tersebut, kata dia, mendapat pengawalan dari petugas pengamanan dan dokter dari Ditjen PAS. Polri juga memberi bantuan pengamanan satu peleton Brimob untuk pemindahan itu.
Akbar enggan merinci alasan Ditjen PAS melakukan rotasi ketiga terpidana itu. Ia hanya menjawab, khusus pemindahan Ba’asyir untuk kepentingan kesehatan.
"Pemindahan ABB dimaksudkan untuk alasan kemanusiaan, agar akses untuk perawatan kesehatannya lebih mudah," jelasnya. Saat ditanya alasan pemindahan Freddy, ia memilih tidak menjawab. (Mg4/jpnn)
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living